Keynote Speech dari:
Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si (Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Aparatur, Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Disampaikan pada Seminar IGRC Seri 2
21 Februari 2022

Berbagai perubahan baik yang berasal dari dinamika masyarakat dan dinamika global mengharuskan birokrasi di Indonesia untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Hal ini menjadi tantangan birokrasi di Indonesia untuk menjadi semakin dinamis. Maka dari itu, sektor pemerintahan perlu memberi respon dengan melakukan perubahan yang luar biasa cepat agar bisa tetap mengikuti perubahan yang ada dan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Peran aktif pemerintah menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan termasuk dalam bidang tata kelola (governance). Tata kelola (governance) tidak terlepas dari prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dikarenakan Adanya prinsip untuk menjamin akses atau kebebasan bagi setiap individu agar dapat memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintah. Disamping itu, dibutuhkan prinsip yang menjamin setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien adalah melalui transformasi digital. Hal ini dilakukan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan SPBE akan mendorong mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu, penerapan SPBE juga akan meningkatkan kualitas dan mempercepat proses industri kepada masyarakat dan dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. peraturan ini merupakan platform kebijakan tata kelola SPBE untuk keterpaduan langkah dalam pembangunan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah serta sebagai manifestasi keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan pembangunan yang silo dalam pemerintahan.

Diharapkan pada tahun 2025 indeks SPBE nasional dapat mencapai angka 2,6 dengan predikat baik. Pada tahun 2021 indeks SPBE nasional menunjukkan angka 2,24 dan, secara umum, hasil evaluasi SPBE setiap tahun menunjukkan peningkatan penerapan SPBE pada pemerintah pusat dan daerah. Namun, perlu menjadi catatan bahwa indeks SPBE tahun 2021 tidak dapat dibandingkan dengan hasil evaluasi SPBE pada tahun-tahun sebelumnya karena ada perbedaan penggunaan Instrumen penilaian dan situasi yang dihadapi. Penerapan SPBE di Indonesia masih perlu diintegrasikan dengan lebih baik antara Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta lebih berorientasi pada kepentingan dalam skala nasional secara terpadu.

Kunci perubahan pada birokrasi pemerintahan indonesia adalah pentingnya sistem pemerintahan negara yang dinamis melalui transformasi sistem administrasi publik. Program reformasi birokrasi harus terus dipacu karena sesungguhnya masyarakat bukan lagi bersikap wait and see atau menunggu dan melihat apa yang dilakukan pemerintah. Pola hubungan juga tidak hanya berada pada ruang hubungan government to government saja melainkan juga government to citizen dan government to private sector. Artinya pemerintah makin diarahkan terbuka (open government) yang titik artikulasi-artikulasinya terletak pada transparansi, partisipasi sosial, akuntabilitas, akses informasi publik yang terbuka/transparan, kolaborasi, dan prokreasi serta inovasi teknologi yang terkait dengan perubahan kebijakan yang pro rakyat.

Selain itu, dalam bidang pelayanan publik paradigma dulu yang kental dengan birokratisasi, perlu berubah menjadi lebih suportif dimana mengutamakan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan atau customer-driven government. Sebagai sikap antisipatif terhadap perubahan lingkungan strategis yang tidak terbuka dan tidak pasti KemenPAN-RB menetapkan peraturan menteri PAN-RB nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman manajemen risiko SPBE yang merupakan langkah strategis untuk membangun pondasi kebijakan manajemen SPBE. Tidak dipungkiri jika pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan.

Melalui penerapan manajemen risiko SPBE diharapkan agar risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik sehingga tujuan penerapan SPBE dapat tercapai. Dalam era kemajuan revolusi industri 4.0, pemerintah sebetulnya juga berhadapan dengan risiko positif dimana penerapan teknologi pada era teknologi 4.0 dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan value. Misalnya, tingginya penggunaan internet dan teknologi tentu akan memberikan kemudahan untuk mengintervensi berbagai kebijakan positif kepada masyarakat. Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, hal ini dapat menjadi dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE.

Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE di Kementerian Lembaga dan Daerah, pimpinan instansi pusat dan kepala daerah memiliki tugas melakukan koordinasi dan menetapkan penyelenggaraan. Adapun tugas koordinator adalah melakukan koordinasi penerapan kebijakan dan penyelenggaraan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing. Dari sisi keamanan, penerapan saat ini telah diterbitkan peraturan BSSN nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi SPBE informasi dan standar teknis dan prosedur keamanan. Hal ini sebagai penanggulangan adanya potensi ancaman cyber pada sektor pemerintahan. Kementerian dan lembaga yang menerapkan SPBE harus menjamin kepatuhan peraturan dan perundang-undangan keamanan informasi dalam pengadaan, pemanfaatan, penggunaan, dan konfigurasi SPBE. Selain itu Kementerian Lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan berbasis SPBE wajib memiliki sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi dan menerapkan prinsip keamanan SPBE.

Birokrasi yang bersih, simple, fleksibel, dan didukung proses tata kelola yang tepat serta SDM Aparatur yang berkualitas akan menghasilkan pelayanan publik yang prima akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu pilar dan agenda pembangunan nasional. Birokrasi akan lari dengan semakin cepat ketika berorientasi pada hasil dan kinerja dan pelayanan yang efektif, efisien, dan ekonomis serta didukung oleh budaya birokrasi yang berintegritas tinggi.

#roadtogrcsummit2022 #grcsummit